Senin, 29 Juni 2009

Ban Impor Bebas Masuk Kualatungkal


KUALATUNGKAL – Kegiatan impor ban eks luarnegeri merk Chaoyang dan West Lake masih berlangsung melalui pelabuhan tikus Kuala Tungkal. Ban luar ini dibongkar tidak lagi di gudang Parit Gompong, melainkan di gudang Desa Pembengis sekitar 200 meter dari jalan lintas. Gudang sekaligus dermaga ini belum diketahui statusnya, tempat penumpukan sementara (DPT), pelabuhan khusus (pelsus) atau DUKS (dermaga untuk kepentingan sendiri).
Sementara itu, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Per­dagangan No.56/M-DAG/PER/12/2008 sebagai penyem­pur­naan Permendag No.44/M-DAG/PER/12/2008 tentang ketentuan impor produk tertentu.
Beberapa produk tertentu ha­nya dapat dilakukan importir ter­daftar (IT – Produk Tertentu) di antaranya makanan dan minuman, alas kaki, pakaian jadi, mainan anak-anak dan elektronika melalui li­ma pelabuhan laut tertentu dan seluruh pelabuhan udara interna­sional. Diperkuat Peraturan Di­rektur Jenderal Nomor P-42/ BC/20­08 tentang Petunjuk Pe­lak­sanaan Pengeluaran Barang Im­por.
Keterangan yang dihimpun Media Jambi, ban impor ini masuk ke pelabuhan Kuala Tungkal sedikit­nya dua kali dalam sebulan. Sebe­lumnya, kapal yang membawa ban tersebut merapat ke dermaga tikus di Parit Gompong. Saat ini, lokasi pem­bongkaran pindah tempat, di Desa Pembengis (200 meter masuk ke dalam dari jalan lintas).
Kasi Kepabeanan Bea Cukai Jam­bi, Budi Setiawan mengakui bah­wa ban impor masih masuk pe­labuhan tikus Kuala Tungkal. Me­nurutnya, ban tersebut sudah me­mi­liki SNI (Standard Nasional Indonesia) dan Surat Pendaftaran Ba­rang (SPB). SNI, katanya harus ada re­komendasi dari Departemen Per­dagangan, begitu juga dengan SPB. “Kedua izin itu tidak bisa di­urus di Jambi, melainkan harus ke Ja­karta,” jelas Budi Setiawan Jumat lalu.
Dikatakan, untuk SPB akan di­urus kembali jika barang impor ter­sebut sudah masuk sesuai jumlah yang terdaftar di SPB. “Misalnya, ka­lau ban itu di SPB izinnya ha­nya 500, setelah mencapai jumlah itu, importir harus mengurus izinnya kembali,” imbuhnya.
Pelabuhan tikus di Kuala Tung­kal, seperti di Parit Gompong dan Pem­bengis bukan merupakan dae­rah pabean. Importir yang akan bong­kar muat di gudang tersebut ha­rus ada rekomendasi dari Kepala Kan­tor Bea dan Cukai. Seperti di der­maga Pembengis, importir yang bersangkutan sudah memberikan jaminan dan meminta persetujuan dari kepala kantor.
Kepala Bea Cukai Kuala Tung­kal, Edy Hidayat mengatakan gu­dang-gu­dang di Parit Gompong ren­cananya akan dipindahkan ke Pembengis. Termasuk, dermaga yang saat ini sering digunakan tem­pat bongkar ban di Pembengis. “Ren­cana semuanya akan dipin­dah­kan ke Pembengis,” jelas Edy.
Kepala Dinas Perdagangan me­lalui Kasi Perdagangan Luar Negeri, Nuraini mengatakan belum ada la­poran dari importir ke dinas Per­da­gangan soal izin impor ban. “Se­ja­uh ini kita belum ada laporan. Jenis Ban apa dan berapa banyak jum­lah­nya,” jelasnya.
Bupati Tanjab Barat melalui Asis­ten II, Raden Erwansyah belum me­ngetahui soal pemindahan der­maga dan gudang bongkar muat ba­rang dari Parit Gompong ke Pem­bengis. “Belum ada wacana dari Pak Bupati soal pemindahan aktivitas bongkar muat dari Parit Gompong ke Pembengis. Nanti saya infor­ma­sikan soal itu jika ada rencana pem­da ke depan,” tuturnya.
Sumber Media Jambi mengata­kan DUKS di Kabupaten Tanjab Barat yang telah mengantongi izin da­ri menteri adalah PT WKS, se­lebihnya tidak ada izin termasuk di pelabuhan tikus Parit Gompong dan Pembengis. “Begitu juga de­ngan pelabuhan khusus harus ada rekomendasi dari Menteri Perhu­bungan,” kata sumber itu.(adr)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar