Senin, 29 Juni 2009
Ban Impor Bebas Masuk Kualatungkal
KUALATUNGKAL – Kegiatan impor ban eks luarnegeri merk Chaoyang dan West Lake masih berlangsung melalui pelabuhan tikus Kuala Tungkal. Ban luar ini dibongkar tidak lagi di gudang Parit Gompong, melainkan di gudang Desa Pembengis sekitar 200 meter dari jalan lintas. Gudang sekaligus dermaga ini belum diketahui statusnya, tempat penumpukan sementara (DPT), pelabuhan khusus (pelsus) atau DUKS (dermaga untuk kepentingan sendiri).
Sementara itu, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.56/M-DAG/PER/12/2008 sebagai penyempurnaan Permendag No.44/M-DAG/PER/12/2008 tentang ketentuan impor produk tertentu.
Beberapa produk tertentu hanya dapat dilakukan importir terdaftar (IT – Produk Tertentu) di antaranya makanan dan minuman, alas kaki, pakaian jadi, mainan anak-anak dan elektronika melalui lima pelabuhan laut tertentu dan seluruh pelabuhan udara internasional. Diperkuat Peraturan Direktur Jenderal Nomor P-42/ BC/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor.
Keterangan yang dihimpun Media Jambi, ban impor ini masuk ke pelabuhan Kuala Tungkal sedikitnya dua kali dalam sebulan. Sebelumnya, kapal yang membawa ban tersebut merapat ke dermaga tikus di Parit Gompong. Saat ini, lokasi pembongkaran pindah tempat, di Desa Pembengis (200 meter masuk ke dalam dari jalan lintas).
Kasi Kepabeanan Bea Cukai Jambi, Budi Setiawan mengakui bahwa ban impor masih masuk pelabuhan tikus Kuala Tungkal. Menurutnya, ban tersebut sudah memiliki SNI (Standard Nasional Indonesia) dan Surat Pendaftaran Barang (SPB). SNI, katanya harus ada rekomendasi dari Departemen Perdagangan, begitu juga dengan SPB. “Kedua izin itu tidak bisa diurus di Jambi, melainkan harus ke Jakarta,” jelas Budi Setiawan Jumat lalu.
Dikatakan, untuk SPB akan diurus kembali jika barang impor tersebut sudah masuk sesuai jumlah yang terdaftar di SPB. “Misalnya, kalau ban itu di SPB izinnya hanya 500, setelah mencapai jumlah itu, importir harus mengurus izinnya kembali,” imbuhnya.
Pelabuhan tikus di Kuala Tungkal, seperti di Parit Gompong dan Pembengis bukan merupakan daerah pabean. Importir yang akan bongkar muat di gudang tersebut harus ada rekomendasi dari Kepala Kantor Bea dan Cukai. Seperti di dermaga Pembengis, importir yang bersangkutan sudah memberikan jaminan dan meminta persetujuan dari kepala kantor.
Kepala Bea Cukai Kuala Tungkal, Edy Hidayat mengatakan gudang-gudang di Parit Gompong rencananya akan dipindahkan ke Pembengis. Termasuk, dermaga yang saat ini sering digunakan tempat bongkar ban di Pembengis. “Rencana semuanya akan dipindahkan ke Pembengis,” jelas Edy.
Kepala Dinas Perdagangan melalui Kasi Perdagangan Luar Negeri, Nuraini mengatakan belum ada laporan dari importir ke dinas Perdagangan soal izin impor ban. “Sejauh ini kita belum ada laporan. Jenis Ban apa dan berapa banyak jumlahnya,” jelasnya.
Bupati Tanjab Barat melalui Asisten II, Raden Erwansyah belum mengetahui soal pemindahan dermaga dan gudang bongkar muat barang dari Parit Gompong ke Pembengis. “Belum ada wacana dari Pak Bupati soal pemindahan aktivitas bongkar muat dari Parit Gompong ke Pembengis. Nanti saya informasikan soal itu jika ada rencana pemda ke depan,” tuturnya.
Sumber Media Jambi mengatakan DUKS di Kabupaten Tanjab Barat yang telah mengantongi izin dari menteri adalah PT WKS, selebihnya tidak ada izin termasuk di pelabuhan tikus Parit Gompong dan Pembengis. “Begitu juga dengan pelabuhan khusus harus ada rekomendasi dari Menteri Perhubungan,” kata sumber itu.(adr)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar