Senin, 29 Juni 2009

Karyawan Tak Mau Diatur Terancam PHK

SENGETI – PT Kirana Sekernan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit di Desa Soko Awin Jaya KM 58 Kecamatan Sekernan Kabupaten Muarojambi melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan dan buruh yang dianggap tidak mau diatur. PHK ini dipicu masalah internal antara pekerja dan pihak perusahaan yang mempertanyakan manajemen tidak transparan.
Informasi yang didapat Me­dia Jambi di lapangan me­nyebutkan, dalam satu pe­kan terakhir sekitar 500 orang pe­kerja telah di PHK. Bagi te­naga kerja dan karyawan yang tidak senang dengan atur­an perusahaan akan di PHK. Sumber lain menye­but­kan PHK yang dilakukan pi­hak perusahaan karena mana­jemen PT Kirana Sekernan tidak sudah tidak sehat.
Yadi (30) salah seorang te­naga kerja bagian perke­bunan PT Kiranan Sekernan Kepada Media Jambi Kamis (25/6) mengatakan, sekarang pihak perusahaan membuka pintu untuk tenaga kerja dan kar­ya­wan yang tidak bisa diatur se­gera mundur dan diberi pesa­ngon. Bagi yang terkena PHK diberi pesangon sesuai masa kerja. “Kalau saya me­milih untuk tetap bekerja dan menurut aturan perusahaan,” ujarnya.
Ketua Serikat Pekerja PT Ki­rana Sekernan Melianus ke­tika dihubungi Media Jam­bi Jumat (26/6) membenarkan, PT Kirana Sekernan telah mem PHK 500 karyawan. PHK itu disebabkan oleh pi­hak perusahaan tidak trans­paran mengenai status mana­je­men perusahaan. Kini status manajemen PT Kirana Se­kernan telah diambil alih oleh Grup PT Agropersada. Untuk mengelabui tenaga kerja dan karyawan tetap dipakai nama PT Kirana Sekernan dan ter­jadi dualisme kepemimpinan. Hal ini sangat merugikan tena­ga kerja dan karyawan.
Sebenarnya yang dituntut oleh karyawan dan tenaga ker­ja minta pihak perusahaan mem­perlihatkan AKTE pe­rusa­haan yang sebenar­nya. Semestinya pihak pihak PT Kirana Sekernan harus men­jelaskan kepada karyawan. “Tapi yang terjadi justru PT Ki­rana Sekernan minta tenaga kerja dan karyawan yang ti­dak mau diatur mengundur­kan diri. Ini aneh,” ujarnya.
Bagaimanapun, kami sela­ku karyawan dan tenaga kerja wajib mengetahui. Karena kami ini bekerja di perusahaan PT Kiranan Sekernan atau di Grup PT Agro Persada. “Per­so­lan ini akan kami lanjutkan sampai ke pengadilan,” ujar Melianus.
Finsen salah satu Manajer PT Kirana Sekernan ketika di­hu­bungi Media Jambi Sabtu (27) mengatakan, sebenarnya ti­dak ada pengalihan perusa­haan ke grup Agropersada. “Sa­ngat disayangkan karya­wan dan serikat pekerja me­ngancam perusahaan untuk mem­perlihat dokumen dan akte. Hal seperti ini lucu. Ma­ka itu pihak perusahaan ber­tindak tegas melakukan PHK ter­hadap karyawan tidak mau diatur,” tegasnya.
Kepala Bidang Pengawasan dan Kesejahteraan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ka­bupaten Muarojambi Hifzi ketika di­konfirmasi Kamis (25/5) di ruang kerjanya mengatakan, agar tidak terjadi PHK lebih banyak lagi, Pemerintah telah mempertemukan pihak perusahaan dengan karya­wan dan pekerja dengan jalan da­mai. “Sebenarnya tidak ada per­so­alan. Yang terjadi hanya pengalihan saham oleh Grup PT Agropersada, persolan status manajemen tetap dikelola oleh PT Kirana Sekernan,” jelasnya. (boy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar